logo

PERKUMPULAN PROFESI LIKUIDATOR INDONESIA (PPLI)

Menyelenggarakan :

PENDIDIKAN & SERTIFIKASI PROFESI LIKUIDATOR INDONESIA

logo
Dr. M. Achsin, SH.,SE.,MM.,MKn.,M.Si, M.Ec.Dev., CPA., CRA., CLA., CLI., CPI

Certified Liquidator Indonesia



3 - 8 Februari 2025

Kelas Daring /Online Class

Angkatan XVIII

logo
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

NARA SUMBER :
Dari Berbagai Profesi dan telah bersertifikat, diantaranya:
  • Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
  • Dr. M. Achsin, SH.,SE.,MM.,MKn., M.Si, M.Ec.Dev., CPA., CRA., CLA., CLI., CPI
  • Danu Febrianto SH, MH (Kepala Kantor Manajemen Startegis dan – Pengembangan Kebijakan LPS)
  • Herry Soebagyo, SH., CRA, CLI (Dewan Standar Kompetensi Profesi Likuidator)
  • Nasrullah Nawawi, SH, MM, CLA, CLI (Ketua Dewan Sertifikasi PPLI)
  • Azet Hutabarat, SH., MH., CRA., CLA., CLI., CTL.
  • Dan lain - lain


PERSYARATAN PESERTA :
  • Peserta yang dapat mengikuti pendidikan ini antara lain profesi Advokat, Kurator, Akuntan Publik,
  • Lulusan Sarjana Hukum, Lulusan Sarjana Akuntansi, dan lulusan lainnya yang relevan.
  • Dokumen yang dilampirkan dalam bentuk softcopy dan di upload adalah:
    1. Copy ijazah perguruan tinggi.
    2. Sertifikat profesi (jika ada).
    3. KTP.
    4. Pas photo.
    5. Bukti bayar.
REGISTRASI :
Melalui website : https://ppli.or.id
Pilih folder sertifikasi

  • Isi form data profile & upload dokumen persyaratan
  • Jika telah mengisi akan mendapatkan email konfirmasi, dinyatakan valid tercatat Atau Email ke : pendidikan@ppli.or.id
INVESTASI : Rp 10 Juta

Rekening:
Bank Negara Indonesia (BNI)
No.Acc: 28.000.999.25
A.n: Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia

INFORMASI LEBIH LANJUT,
HUBUNGI : 0878-0-999-2525

email : pendidikan@ppli.or.id
https://www.ppli.or.id

Others:


PERKUMPULAN PROFESI LIKUIDATOR INDONESIA - PPLI

LATAR BELAKANG PPLI

Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang

Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator. Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.

-
close