Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia

PPLI

"Mengawal Akuntabilitas, Memastikan Kepastian Hukum Likuidasi."

Di tengah dinamika dunia bisnis yang terus berkembang, proses pembubaran dan pemberesan badan hukum memerlukan penanganan yang tidak hanya legal, tetapi juga akuntabel. Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) hadir sebagai garda terdepan dalam mencetak dan menghimpun para likuidator profesional yang siap mengawal proses transisi korporasi secara adil dan sesuai koridor hukum.

PPLI

Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142-152;
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 63-65;
  • Undang-Undang Nomor 7. Tahun 2003 tentang Perbankan Pasal 37 ayat 4 dan 5;
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK Pasal 6-9;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi Pasal 42-4;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 43 s/d 61;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 46 sampai 56;
  • Undang-Undang tentang Yayasan;

Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator. Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.

Selama ini, walaupun profesi likuidator telah termaktub didalam peraturan maupun undang-undang yang sebagaimana disebutkan di atas, dalam praktiknya likuidasi dilakukan melalui penunjukan oleh direksi perusahaan melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan sejauh ini siapapun bisa menjadi likuidator selama hal tersebut merupakan kesepakatan yang ada dalam RUPS tanpa memperhatikan kompetensinya, sementara kebutuhan terhadap keberadaan likuidator yang kompeten semakin mendesak.

Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan sertifikasi likuidator agar proses likuidasi diharapkan bisa dilakukan oleh likuidator yang kompeten dan bersertifikat sehingga memberikan pencerahan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait setiap proses likuidasi. Likuidasi oleh likuidator harus dilakukan secara profesional dan pruden agar terhindar dari risiko dan gugatan.

Untuk meningkatkan kompetensi dan standar profesi likuidator serta sebagai salah satu syarat pemberian sertifikasi CLI (Certified Liquidator of Indonesia), dan Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesai (PPLI) menyelenggarakan pendidikan profesi likuidator Indonesia.