Memberikan pemahaman yang komprehensif dan keterampilan terkait likuidasi dalam badan hukum. Meningkatkan keahlian khusus yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang dilikuidasi. Memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik (public trust).
Pelatihan Profesi Likuidator adalah meningkatkan kemampuan para peserta pelatihan dalam menerapkan ilmu hukum dalam likuidasi dan kode etik profesi dalam melakukan pengurusan/pemberesan Likudiasi.
Progam pelatihan dan pendidikan profesi likuidator ini menerapkan metode experiental learning yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi audit.
Narasumber dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang likuidasi yang berlatar belakang pernah melakukan proses likuidasi, akademisi di bidang hukum maupun akuntan, dan praktisi hukum/akuntan relevan yang mengisi materi pendidikan dan pelatihan likuidator ini. Narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain:
Untuk mencapai hasil yang maksimum, pelatihan ini diampu oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman.
Materi atau Silabus Pendidikan Profesi Likuidator ini meliputi topik-topik berikut :
| Sesi I | : | Keynote Speech oleh Prof. Dr. JimlyAsshiddiqie, S.H. |
| Sesi II | : | Pengantar Likuidasi Badan Hukum Perseroan Terbatas |
| Sesi III | : | Likuidasi Badan Hukum Peseroan Terbatas – Voluntary |
| Sesi IV | : | Likuidasi Badan Hukum Perseroan Terbatas – Akibat dari Kepalitian |
| Sesi V | : | Peran Notaris Dalam Likuidasi Badan Hukum |
| Sesi VI | : | Akuntansi Dalam Likuidasi dan Penyelesaian Perpajakan |
| Sesi VII | : | Pengakhiran dan Pemberesan Likuidasi |
| Sesi VIII | : | Tantangan dan Peluang Profesi Likuidasi |
| Sesi IX | : | Etika Profesi Likuidator Indonesia |
| Sesi X | : | Etika Profesi Likuidator Indonesia |
| Sesi XI | : | Organisasi Profesi Likuidator (PPLI) |
| Sesi XII | : | Aspek Pidana dan mitigasi Risiko Dalam Likuidasi |
| Sesi XIII | : | Professional Relationship (What,Why and How) |
| Sesi XIV | : | Strategi Manajemen Proses Likuidasi |
| Sesi XV | : | POST TEST |
Program pendidikan dan pelatihan Profesi Likuidator ini diselenggarakan secara intensif selama enam (6) hari. Hari pertama hingga kelima diisi dengan penyampaian materi narasumber, di hari keenam diisi dengan simulasi proses likuidasi oleh masing-masing kelompok diskusi, dan di setiap harinya akan dilaksanakan Post Test untuk mengukur kemampuan dari masing-masing peserta.