Berita PPLI

PPLI Jalin Sinergi Strategis dengan Kementerian Koperasi untuk Penguatan Tata Kelola dan Penyelesaian Koperasi Bermasalah

Jakarta, 15 Juni 2026 – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melaksanakan kunjungan resmi sekaligus audiensi ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia

Learn More

PPLI Bahas Penguatan Kapasitas Likuidator Bersama LPS

PPLI Bahas Kolaborasi dan Penguatan Kapasitas dengan LPS Jakarta, 3 Juni 2026 – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan dan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Kantor Pusat LPS, Jakarta.

Learn More

Kerja Sama Strategis PPLI dan IKPI: Tingkatkan Kompetensi Profesi

Jakarta, 30 Mei 2026,bertempat di Kantor Pusat IKPI, Jakarta. Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi profesi.

Learn More

LATAR BELAKANG PPLI

Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator. Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.