Jakarta, 15 Juni 2026 – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melaksanakan kunjungan resmi sekaligus audiensi ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Learn MorePPLI Bahas Kolaborasi dan Penguatan Kapasitas dengan LPS Jakarta, 3 Juni 2026 – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan dan pejabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Kantor Pusat LPS, Jakarta.
Learn MoreJakarta, 30 Mei 2026,bertempat di Kantor Pusat IKPI, Jakarta. Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi profesi.
Learn More
Pengaturan Likuidasi dan Likuidator di Indonesia tercantum dalam 8 (delapan) undang-undang Dalam hal terjadinya pembubaran badan hukum, sebagaimana salah satunya tercantum dalam Pasal 142 sampai 152 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), diatur bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan tertentu wajib dilakukan oleh likuidator. Likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu dikeluarkannya surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat/badan tata usaha negara terkait.